Dalam melaksanakan tujuan, Polbangtan menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
- Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi vokasi pertanian;
- Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan dan peningkatan kerjasama, serta kemitraan kerja;
- Pengelolaan administrasi umum
- Pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni
- Pengelolaan teaching factory/teaching farm, kepustakaan, asrama, sarana dan prasarana lainnya;
- Pelaksanaan pembinaan karakter, mental, minat dan bakat mahasiswa; dan
- Pembinaan sivitas akademika.