Gowa – Dalam Upaya pengendalian internal dan pencegahan anti korupsi, baru-baru ini (28/05), Polbangtan Gowa mengadakan Kegiatan Penerangan Hukum. Kegiatan yang selenggarakan di Aula Syekh Yusuf Polbangtan Gowa tersebut di hadiri oleh seluruh pegawai, dosen, dan mahasiswa Polbangtan Gowa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerjasama antara Polbangtan Gowa dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Adapun tema yang diangkat adalah “Budaya Siri’ Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan”.
Soetarmi selaku Kasi (Kepala Seksi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel ini mengatakan bahwa Budaya “Siri” Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi.
“Apa itu “Siri”? Siri adalah bagian integral dari kehidupan masyarakat Bugis – Makassar, mengajarkan pentingnya harga diri, empati, dan perilaku terpuji. Nilai-nilai Siri’ dijaga dan di junjung tinggi oleh masyarakat Bugis – Makassar, baik di Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia, Siri membantu menjaga keseimbangan hubungan sosial dan memperkuat integritas individu dan kelompok, sehingga budaya Siri ini menjadi solusi untuk mencegah tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan”.
Soetarmi juga menyebutkan beberapa tindak pidana korupsi Pegawai Negeri seperti: memalsukan buku-buku dan daftar-daftar, menggelapkan uang dan surat berharga, serta memaksa membayar atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, serta memotong pembayaran merupakan beberapa dari sekian banyaknya tindak pidana korupsi Pegawai Negeri.
Tindak pidana korupsi berupa “Suap” yakni memberikan atau menjanjikan “sesuatu”. Segala “Sesuatu” yang mempunya arti, baik berupa benda berwujud (mobil, TV, tiket pesawat) atau tidak berwujud (fasilitas).
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi baik kepada pegawai, dosen maupun mahasiswa tentang pengtingnya kejujuran dan terhindar dari praktik korupsi.