Polbangtan Gowa melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS Dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di Aula Syech Yusuf Polbangtan Gowa, pada Senin 8 Agustus. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN dan THL Polbangtan Gowa, juga di hadiri oleh Tim BKN Kantor Regional IV Makassar dan Tim BPJS Ketenagakerjaan cabang Gowa.
Pada sosialisasi ini, Sulbahri selaku pemateri pertama dari BKN yang membahas mengenai Disiplin PNS, adapun hal-hal yang ia sampaikan mengenai kedisiplinan, pelanggaran, kewajiban, larangan, penjatuhan hukuman, serta masih banyak lagi yang diperuntukkan oleh PNS.
Materi selanjutnya di bawakan oleh David Cahya dari BPJS Ketenagakkerjaan, yang dimana David mensosialisasikan program Penerima Upah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan juga Jaminan Pensiunan. David juga menjelaskan bagaimana tata cara pendaftaran, iuran dan cara pembayaran untuk bergabung dengan program tersebut.