Tugas pokok Polbangtan yaitu menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian
Dalam melaksanakan tujuan, Polbangtan menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
- Pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi pertanian;
- Pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
- Pengelolaan administrasi umum;
- Pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi
informasi dan komunikasi, perpustakaan, asrama; - Pembinaan Sivitas Akademika dan hubungan dengan lingkungan;
- Pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.